Media Humas Polri//Pontianak
Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2024 masih banyak pengendara yang tidak mentaati aturan lalulintas dibeberapa ruas jalan dikota Pontianak,Satuan lalulintas Polresta Pontianak terapkan sanksi tegas berupa tilang dan teguran tertulis bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalulintas. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo, S.I.K, MH, Senin (21/10/2024)
” Kami akan terapkan saksi tegas berupa tilang dan teguran tertulis kepada pelanggar sesuai dengan kesalahan yang dilanggar,dalam pelaksanaan operasi Zebra kali ini melalui beberapa mekanisme diantaranya sosialisasi,himbauan,teguran dan penindakan “. Tuturnya.
Lebih lanjut Radian menjelaskan pada minggu pertama pelaksanaan operasi zebra kita lebih banyak melaksanakan sosialisasi dan himbauan dan pada tahapan selanjutnya adalah penindakan dengan sanksi tilang dan teguran tertulis,dalam penindakan yang sudah kami lakukan banyak didominasi pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,baik tunggal maupun berboncengan dan sebagian besar tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
” Harapan kami kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan untuk mematuhi aturan lalulintas,lengkapi kendaraan sesuai peruntukannya,dokumen pribadi (SIM) dan dokumen kendaraan (STNK) untuk tetap dibawa saat mengendarai kendaraan,Keselamatan diri kita adalah paling utama saat berkendara,tetapi jangan lupa ada orang lain yang juga harus kita jaga keselamatannya saat berkendara dijalan “. Pungkasnya. ( Widodo )