Sat Narkoba Grebek Bandar shabu di Gang Dewa Batu Bara

Sat Narkoba Grebek Bandar shabu di Gang Dewa Batu Bara

Media Humas Polri|| Batubara

Bacaan Lainnya

Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara amankan seorang pria diduga kuasai, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, TKP di dalam rumah yang terletak di Gang Dewa Lingk II Kel Indrapura Kec Air Putih Kab Batu Bara.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Personil Satres narkoba Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah di kantongi.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama Irfin Siregar als Ifin (28) warga Lingk V Kec. Indrapura Kec Air Putih.

Kemudian personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Irfin Siregar als Ifin di temukan personil barang-barang tersebut diatas. Irfin Siregar als Ifin menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Shabu adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba langsung membawa tersangka Irfin Siregar als Ifin berikut Barbut 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram. – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram. – 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) bua plastik klip transparan kosong ukuran kecil – uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi terhadap tersangka melanggar tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ilham)

Pos terkait