Sat Narkoba Polres Batola berhasil tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Kec Alalak
Media Humas Polri|| Batola
Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Rabu 5/6/2024.
Pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika terus digencarkan oleh Sat Narkoba Polres Batola
Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan baru-baru ini sat Narkoba Polres Batola telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana peredaran dan Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu
Pengungkapan peredaran Narkotika diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jl. Trans Kalimantan Handil Bakti, wilayah Kec. Alalak Kab. Batola
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di tempat yang dimaksud petugas melakukan penyelidikan disekitar jalan Trans Kalimantan Kel. Handil bakti Kec. Alalak
Petugas Sat Narkoba pada saat itu Rabu tanggal 5 Juni 2024. Skp 12.30 wita, ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi
selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SP, Umur 40 tahun, alamat JL. A. Yani Kec. Gambut Kab. Banjar
Pelaku berinisial SP yang sempat membuang sebuah benda yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok dibuangnya dipinggir jalan, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP
Ketika ditanyakan mengenai barang narkotika jenis sabu tersebut pelaku berinisial SP mengaku bawa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut
Dari pelaku berinisial SP Sat Narkoba polres Batola berhasil mengamankan
Barang bukti berupa 1 Paket Narkotika yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,38 gram, yang sempat dibuang dipinggir jalan namun aksi pelaku sempat di lihat petugas Sat Narkoba, Saat ditanyakan kepemilikan Barang 1 paket Narkotika Jenis sabu tersebut, pelaku SP mengakui bahwa barang Narkotika tersebut adalah miliknya
Petugas Sat Narkoba juga mengamankan 1 buah sepeda Motor milk pelaku yang digunakan Saat kejadian tersebut yaitu 1 buah Sepeda Motor Milik Jufiter MX DA 2082 OL dan 1 Buah HP merk VIVO Y15s milik pelaku
Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut,
terhadap pelaku dilakukan proses, hukum di polres Batola dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika~”pungkas AKP Mashuri”
(Nanamg)