Media Humas Polri//Kalsel
Kalsel_Marabahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Batola berhasil tangkap 2 pelaku kasus peredaran Narkotika
Pelaku berinisial MSL, laki-laki, 28 Th warga Banjarmasin ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Batola pada di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Kelurahan Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola Senin, (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dari informasi yang diberikan masyarakat, Setelah memperoleh ciri-ciri pelaku selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak merespon dengan cepat informasi tersebut dan dilakukan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku
Dari tangan pelaku MSL, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 1,06 yang disimpan pelaku dalam sebuah tas pinggang, petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku, 1 buah ponsel dan uang uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Tak Puas hanya sampai di pelaku MSL Sat Narkoba terus berupaya mengembangkan kasus Kepemilikan Narkotika tersebut dengan melakukan interogasi
MSL, dari keterangan pelaku sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial MSA (39) th, yang juga merupakan warga Kota Banjarmasin
Sat Narkoba langsung melakukan Pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku Inisial MSA ditemukan berada dalam sebuah rumah di Jalan Simpang Ulin I, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (5/11/2024) dini hari
Ketika didatangi petugas, Pelaku MSA sempat membuang sebuah benda melalui sela-sela dinding kamar lantai 2
Berkat kejelian petugas aksi pelaku saat membuang barang diketahui petugas, barang yang dibuang MSA dicari petugas dan ditemukan di kolong samping rumah, ternyata setelah diperiksa petugas kedua wadah yang dibuang pelaku berisi beberapa paket sabu, terang Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H yang Saat itu memimpin langsung penangkapan
Dari pelaku MSA, petugas menyita barang bukti antara lain 8 ( delapan ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram ( berat bersih 0,39) gram, 2 ( dua ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 04 gram ( berat bersih 0,68) gram, 1 ( satu ) buah Hp, dan beberapa barang bukti lainnya
Kedua pelaku menjalani proses hukum dipolres Batola dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika. ( Irfani)