Sat Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba
Media Humas Polri||Batubara
Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba dengan meringkus tiga orang pemilik narkotika jenis shabu shabu, Jumat (31/5).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menuturkan, berawal dari penangkapan Eko Alias Kodok pada Selasa 14 Mei 2024.
Dari tangannya, ditemukan 1 buah plastik klip berukuran sedang dan 1 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu. Dia mengaku shabu milikinya di beli dari seseorang bernama Fajar.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap orang dengan nama panggilan Fajar. Dari hasil penyelidikan Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Fajar Alias Fajar di Gang bersama Kelurahan Sei Blumei Tanjung morawa B Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli serdang.
Fajar mengaku dirinya pernah menjual narkotika shabu kepada Eko Pribadi seharga Rp. 200.000, pada Kamis 14 Mei 2024, sekira pukul 19.00 Wib di Dusun VI Desa mangkai baru Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara. Dia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dengan Panggilan Alwi.
Kemudian personil melakukan penyelidikan terhadap Alwi dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan dari sebuah rumah yang berada di Dusun I Desa Mangkai baru Kecamatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.
Saat diamankan Alwi Hidayat Siregar mengaku pernah menjual shabu kepada Fajar sebanyak 3 gram seharga Rp. 1.800.000,.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Sat resnarkoba Polres Batu Bara, guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.(jefry)