Pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Mesjid Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai informasi yaitu rumah kayu berwarna hijau dan sekira pukul 16.50 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran dan sekira pukul 17.00 WIB, laki-laki tersebut berhasil ditangkap di Jl. Nagur Kel. Martoba Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan yang diketahui bernama DEDI, 40 thn, LK, kel. Timbang galung dan ditemukan didalam tas sandang warna hijau yang dipakainya yaitu uang sebanyak Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu 1 (satu) unit handphone merk Hotwav dari tangan kanan. Kemudian dilakukan interogasi kepada DEDI mengaku menyimpan narkotika diduga jenis shabu didalam sebuah rumah kosong, kemudian DEDI dibawa kerumah tersebut di Jl. Mesjid Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, personil tiba dirumah yang dimaksud DEDI dan melihat seorang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui bernama REZA, 33 thn, lk, kel. Simarito dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya kemudian 1 (satu) buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri. Kemudian REZA dibawa masuk kedalam rumah tersebut dan ditemukan diatas meja diruang tamu ada 1 (satu) buah dompet hitam berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu dan diatas dompet hitam tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok. Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, kedua tersangka mengakui adalah milik keduanya yang diperoleh dari A, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.