Media Humas Polri || Sarolangun
Sat Narkoba Polres Sarolangun Kejar Dua Pelaku Pengedar Narkotika, keduanya dibuntuti oleh Personil hingga dihentikan di daerah tembok Cina Jalan Lintas Sumatera Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, para pelaku menggunakan satu unit mobil Avanza Silver pada Rabu malam lalu (20/9).
Dua orang pelaku tersebut inisial A Umur 39 Tahun warga Bernai Sarolangun dan MF, 19 Tahun, warga Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik Putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB Sabu: 18,31 gram, 3 (tiga) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza Silver.
Perihal penangkapan tersebut di release satuan narkoba kepada Humas Polres Sarolangun, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, SH melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri SH mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu yang akan melewati jalan lintas Sumatera di Kabupaten Sarolangun, kemudian tim memberhentikan salah satu mobil yang dicurigai, namun tiba-tiba dari dalam mobil salah seorang membuang bungkusan warna hitam.
Kemudian tim mengamankan kedua pelaku lalu disaksikan saksi sipil untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap kedua pelaku A dan M.F ditemukan didalam bungkusan lakban warna hitam yang dibuang pelaku tersebut berisi 40 (empat puluh) klip plastik putih bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses lebih lanjut” Ungkapnya.
AKP Suhendri menyebutkan saat ini Kedua Pelaku masih dilakukan pemeriksaan seajauh mana keterlibatannya. Kedua Pelaku kita amankan di mapolres Sarolangun dan masih kita dalami peran masing masing” lanjutnya.
AKP Suhendri juga menyebutkan bahwa keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga ” tutup AKP Suhendri, SH Kasat Narkoba Polres Sarolangun. (Amril)