SAT NARKOBA POLRES SIANTAR TANGKAP WARGA JALAN MATIO DIDUGA MILIKI 9 PAKET SABU

SAT NARKOBA POLRES SIANTAR TANGKAP WARGA JALAN MATIO DIDUGA MILIKI 9 PAKET SABU

MEDIA HUMAS POLRI || Siantar

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki laki diduga memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Kamis 08 Agustus 2024 mengatakan laki laki itu berinisial EJT (50) warga alan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar..

Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya diduga peredaran Narkoba di Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib,, Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadapTerduga EJT di Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakuakn di rumahnya disaksikan RT , Personil menemukan

uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000.dan dari dalam kamar diduga tersangaka personil menemukan 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah kotak kaca mata yg di dalamnya berisi 1(satu) paket narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Tak Hanya Itu dari dalam lemari pakaian diduga Tersangka, Team menemukan 1(satu) buah kotak perhiasan yg di dalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu.

Kemudia Diduga Tersangka EJT menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya Selanjutnya Team membawa EJT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Terduga EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.(mare)

Pos terkait