Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Nekat Simpan Sabu Dikamar Tidur
SIMALUNGUN – Mediahumaspolri.com
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di lingkungan-I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Pada hari senin, 06 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, “Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit-II IPDA Rudi Hartono”, ucap Akp Adi.
Selanjutnya Kanit-II Sat Res Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022) menjelaskan bahwa, “Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berangkat dan sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dicurigai”. ujar Rudi.
Bersama dengan gamot setempat Tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kamar tidur, Saat dilakukan introgasi barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan milik dari pria yang berinisial MD(55) warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“MD menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali, MD memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi” Kata Rudi.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa MD bersama Barang Bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,88 gram, 1 (satu) botol minuman yg dirangkai dgn pipet plastik dan kaca pirex, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) korek mancis dan 1 (satu) bundel plastik klip besar yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong ke Mako Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, “tandas Rudi”. (TG)