Sat Narkoba Polres Simalungun Menangkap Pria Pengedar Sabu-Sabu di Marihat Bandar
SIMALUNGUN – Mediahumaspolri.com
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap tangan seorang pria yang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, 21 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Katim-II Aiptu Yunus Manurung. “ucap Akp Adi”.
Ketika dikonfirmasi, Rabu(22/6/2022) Aiptu Yunus Manurung yang menjadi ketua tim penangkapan tersebut menjelaskan bahwa, “Penangkapan pria yang menjadi pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sampai kepada Pak Kasat Narkoba.
Pak Kasat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa ada salah satu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba”. Ucap Yunus.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba langsung meminta Tim-II berangkat ke lokasi yang sudah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, Sekira Pkl.10.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah sesuai informasi yang diterima, Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari dalam rumah tersebut Tim berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi bandar Narkoba. Pria tersebut berinisial R alias INO(45) warga Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan INO bersama barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,02 gram, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu / bong, 1 (satu) unit HP merk Nokia”. Kata Yunus.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap INO, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya untuk dijualnya kembali, yang sebelumnya diperoleh INO dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa TSK dan BB ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya”. tandas Yunus.(TG)