Sat Narkoba Polres Sumbawa Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Desa Montong
Media humas polri | Sumbawa Besar-NTB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial AA (39), Minggu (30/01/22) Pukul 10.30 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH, MH., saat dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku diamankan saat berada dirumahnya yang berada di Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penangkapan petugas opsnal mendapati terduga pelaku AA sedang duduk bersama dua temannya, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah dompet emas yang berisikan 11 poket diduga narkotika dan barang bukti lainnya. Pada saat itu petugas juga melakukan pengembangan ke beberapa nama yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 6,83 gram” Ucap Kasat.
Selain barang bukti sabu petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa 1 buah pipa kaca berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 buah bong, 3 buah skop, 2 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 bendel klip obat, 2 buah gunting, 2 buah dompet emas, 1 lembar tisu, 1 buah hp nokia serta uang tunai Rp. 815.000.
Terduga pelaku beserta 3 rekannya yang berada dilokasi serta berdasarkan hasil pengembangan kini di amankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan ( Lalu Wiryesentane/kasi Humas )