Sat Narkoba Polres Toba Ringkus seorang pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Kabupaten Toba
BALIGE || Media Humas Polri
Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial J. N.T. T. Umur 28 tahun, Wiraswasta, Alamat Gotting Desa Lumban Pea Timur Kec. Balige Kab. Toba
Pelaku ditangkap Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 23.45 Wib Di Jln. Lumban Binanga Desa Tinggir Ni Pasir Kec. Laguboti Kab. Toba.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Toba, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di Jln. Lumban Binanga Desa Tinggir Ni Pasir Kec. Laguboti Kab. Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 23.45 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan brutto ; 1,26 gram dan 1 (satu) bungkus kopi merk ABC.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Basrin Nababan)