Media Humas Polri // Deli Serdang
Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 (Dua) orang pria berinisial AL (45) dan S (53).
Berawal pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP yaitu di Jl.Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, team Sat Res Narkoba melihat orang dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki yang tersebut setelah mengamankan pelaku, team langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 (satu) buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.
Saat ditemui oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan
“ Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. ( Jhon Wesly )