Media Humas Polri //Padang Lawas
Polres Padang Lawas Sat Narkoba Menangkap 2 (dua) orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Di dalam gubuk Desa menanti , Kec Hutaraja tinggi, Kab Padang lawas, Jum’at (02/11/2024) pukul 14.00 WIB Siang.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi Minggu,(04/11) membenarkan telah menangkap 2 (dua) orang Pelaku yaitu sdr NSH (33) tahun Warga Desa Mananti dan AIH (42) tahun Desa Hutaraja Tinggi di dalam sebuah gubuk.
“Informasi dari masyarakat bahwa gubuk yang terletak di Desa menanti , Kec Hutaraja tinggi sering di jadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu serta tempat di jadikan untuk menkonsumsi Narkoba jenis Sabu tersebut”tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap.
KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Saat melihat keberadaan para pelaku masuk kedalam gubuk tersebut kemudian dilakukan penggerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka sdr sdr NSH (33) tahun Warga Desa Mananti dan AIH (42) tahun Desa Hutaraja Tinggi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan,1( satu) buah alat hisap,1( satu) buah kaca pirex yang berisikan sabu dengan berat 1,38 gr,3 (tiga) buah sendok sabu,1 (satu) buah mancis,2 ( dua) klip plastik kosong transparan,1 (satu) buah hp merek Vivo warna hitam dan Uang tunai Rp 71.000 ( tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan kedua tersangka sdr NSH (33) tahun Warga Desa Mananti dan AIH (42) tahun Desa Hutaraja Tinggi dan Barang Bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas.
“Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba”, ujar kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. ( Mahyudin )