Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Pemilik 13 Paket Sabu

*Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Pemilik 13 Paket Sabu*

SIMALUNGUN || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono,SH membenarkan informasi tersebut, “Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono bersama TIM, yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gg. Kamboja, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba”, ucap Adi. Rabu(18/05/2022).

Selanjutnya IPDA Rudi Hartono menjelaskan kronoligi penangkapan, “Dari adanya informasi tersebut Kasat Narkoba meminta untuk TIM-II melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan tersebut”.

Sesampainya di lokasi TIM melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.30 WIB, TIM melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gg. Kamboja, Lorong Cinta, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Gamot setempat, dalam penggerebekan tersebut TIM berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial AS(41) yang merupakan warga Gg Kamboja, Lorong Maju, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungu. Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan badan dan disekitar kamarnya dan berhasil menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Ketika dilakukan interogasi awal terhadap AS, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.

Saat ini TIM langsung mengamankan TSK dan BB dengan membawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “ujar Rudi”.(TG)

Pos terkait