Sat Polairud Polres Banyuasin Amankan SN Yang Terbukti Memiliki Narkoba Jenis Sabu – Sabu
Media Humas Polri||Banyuasin
Sat Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil ungkap kasus Narkotika berdasarkan laporan Polisi LP / A- / IX / 2024 / SPKT.* Polairud/ Polres Banyuasin Polda Sumsel, Tanggal 13 September 2024.
Diketahui pelakunya adalah SN (50) yang berhasil diamankan pada Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 17.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Lorong Salak Darat Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, pelaku ditangkap pada saat sedang duduk didalam rumahnya yang beralamat di Lorong Salak Darat Desa Sungsang II.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di bagian dapur rumah pelaku ditemukan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.94 gram dan pelaku langsung di amankan ke Mako Sat Polairud Polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sutedjo.
Menurut AKP Sutedjo, pelaku berhasil ditangkap bermula pada Jumat tanggal 13 september 2024 sekira pukul 15.00 WIB Unit Gakkum Sat Polairud Polres Banyuasin mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Sat Polairud
Polres Banyuasin Iptu Jusrianto memerintahkan Ps. Kanit Gakkum Bripka Hery Kiswanto N SH bersama tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dan setelah memastikan informasi tersebut kemudian anggota Sat Polairud langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya dan didapati barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dapur,” terang Sutedjo.
Lanjut AKP Sutedjo, sat ini pelaku telah mendekam di hotel Pradeo Mako Sat Polairud Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan.
“Barang bukti yang juga turut disita berupa 16 Paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.94 gram. Dan Polairud akan melimpahkan LP, pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Banyuasin,” pungkas Sutedjo.(Barlian)