TELUK KUANTAN // Mediahumaspolri.com
Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap sebnayak 16 kasus Narkoba dengan tersangkanya sebanyak 23 orang kurang lebih 2 bulan berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 57,26 gram jenis sabu dan 1039 gram jenis daun ganja kering. diamankan di Polres Kuansing,
Di depan halaman polres Kuansing Sat polres kuansing menggelar giat Pres Relesese ungkap Kasus Narkoba Tahun 2023 yang di hadiri seluruh awak media kuansing,Rabu 24/05/2023.
Kapolres Kuansing,AKBP Pengucap Priyo Soegito mengungkapkan dalam press Relese 16 Kasus dudah berhasil kami ungkap dengan tersangka sebanyak 23 orang, kemudian barang bukti di amankan sebanyak 57,26 gram jenis sabu dan 1039 jenis ganja daun kering,dan para tersangka yang di tangkap ada masih usia mudah produktif dengan umur 18 tahun sampai 50 tahun,ungkap kapolres AkBP pangucap priyo Soegito.
Dalam press Relase yang di laksanakan Mapolres Kuansing,AKBP Pangucap priyo Soegito yang di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak dan kasi Humas AkP Feri wardi,
Dan selanjutnya pengucap juga menjelaskan Akan melakukan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 Orang, satu di antara perempuan.dan laki laki 5 Orang direhabilitasi di BNNK,setelah adanya asesmen hukum, dan juga di lakukan pemusnahan barang bukti bersama jajaran pengadilan negeri kejaksaan pada tanggal 16 mai 2023 sebanyak 34,76gram.ungkapnya AKBP pangucap priyo Soegito. (jasriadi)