DUMAI // Media Humas Polri
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AZ Alias ZZ (23) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 20 (dua puluh) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berlogo S berwarna Biru yang terbungkus plastik obat berwarna bening, 1 (satu) unit smartphone merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah tas slempang merk Eiger warna biru dongker.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Februari 2023 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AZ Alias ZZ (23) Minggu (26/02/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini AZ Alias ZZ (23) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Senin (27/02/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin AZ Alias ZZ (23) terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka AZ Alias ZZ (23) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka AZ Alias ZZ (23) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (Fitri)