Sat Res Narkoba Polres Batola tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Media Humas Polri|| Kalsel
Satuan Reserse Narkoba polres Barito Kuala (Batola) mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu pada hari Kamis 18/7/ 2024
Pengungkapan Kasus peredaran Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti sering digunakan pelaku penyalahgunaan narkotika kata Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Marum
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Kasat Narkoba Polres Batola AKP MASHURI, S.H. langsung Memimpin penyelidikan di sekitaran tempat tersebut dan petugas Sat Narkoba melihat seseorang yang dicurigai dimaksud menggunakan sepeda motor jenis vario dengan gelagat mencurigakan seperti menunggu seseorang di pinggir jalan. Kemudian Anggota mendekati melakukan introgasi dan melakukan pemeriksaan badan terhadap seseorang yang diketahui berinisial AB, Umur 34 Tahun, laki-laki, Alamat Teluk Tiram.Darat Kota Banjarmasin yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 2 ( dua ) paket
Pelaku AB sempat membuang barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut yang sengaja di buang pelaku saat petugas menghampirinya namun aksinya sempat diketahui petugas dan ketika di interograsi kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut oleh pelaku diakui barang tersebut miliknya
Dari tangan pelaku AB Sat Narkoba polres Batola berhasil mengamankan barang bukti berupa:
2 ( Dua ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor gram 9,51 (berat bersih 9,11) gram, 1 ( satu ) bungkus bekas plastik makanan ringan abunawas berwarna kuning, 1 ( satu ) buah tissue sebagai pembungkus, 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna hitam, 1 ( satu ) buah HP Redmi Note 9+ warna Forest Green, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Vario berwarna Putih dengan NO POL DA 6967 PAX
Pelaku AB beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku AB diproses hukum dengan persangkaan Tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Irfani)