Sat Res Narkoba Polres Batola ungkap kasus Narkoba Di Kec. Tabunganen

Media Humas Polri//Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen, pada Jumat (7/2 2025)

Bacaan Lainnya

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini seorang pelaku berhasil ditangkap,

Pelaku berinisial IW seorang laki-laki berusia 41 tahun, berdomisili di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menemukan dan menyita Barang Bukti sbb :

6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 2,18 gram (berat bersih 1,08 gram), 1 (satu) buah handphone (HP), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) potongan sedotan, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan angka “3” serta 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan angka “4”.

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, informasi tersebut direspon dengan cepat Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dengan observasi di lokasi yang dimaksud.

Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Saat penggeledahan, terduga pelaku, yaitu IW, sedang berada di rumah. Anggota berhasil menemukan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga sebagai sabu, yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu. Paket-paket tersebut terdiri dari:

– 1 (satu) plastik klip bertuliskan angka “4” yang berisi 3 (tiga) paket sabu.

– 1 (satu) plastik klip bertuliskan angka “3” yang berisi 2 (dua) paket sabu.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 1 (satu) paket sabu lainnya yang disembunyikan di sebuah grendel pintu. Paket tersebut terbungkus dalam potongan sedotan berwarna biru. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, IW, diproses secara hukum di kantor Sat Res Narkoba Polres Batola. Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Sat Res Narkoba Polres Batola dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola

Kasi humas Iptu Marum menghimbau Masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. ( Irfani )

Pos terkait