Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedaran Obat Keras Tanpa Izin

Media Humas Polri  || Indramayu

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua orang laki-laki, dengan inisial AM (34 tahun) dan AH (29 tahun), atas dugaan pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM, dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sebanyak 947 tablet.

AM mengaku memiliki obat-obat tersebut selama interogasi, AM mengakui bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau izin yang sah. Ia mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kejadian yang sama, tersangka AH ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 14 tablet obat sediaan farmasi.

AH juga mengaku memiliki obat tersebut, seperti AM, AH pun mengonfirmasi bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin yang sah. Ia mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membelinya dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pengedaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penegakan hukum akan dilakukan agar masyarakat terlindungi dari obat-obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (22/10/23). (Masta)

Pos terkait