Sat,ResNarkoba Polres Kotamobagu Amankan barang bukti obat keras dan pemilik Barang
Media Humas polri – Humas polres kotamobagu,Dua Warga Sukabumi Jawa barat di amankan Sat Resnarkoba polres Kotamobagu . penangkapan ini dari informasi adanya penerimaan barang pesanan berupa obat keras di salah satu Agen pengiriman barang di Kotamobagu yakni obat jenis Tramadol pada Kamis ( 01/12/2022 )
Ipda Ibrahim Hatam bersama sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SB alias Syamsul (18) warga kampung asal tangkolo desa cibuntu kecamatan sampenan Sukabumi Jawa barat bersama 250 butir obat keras Tramadol
Setelah di interogasi petugas ,obat tersebut milik Rekannya FH alias Falah yang di pesan secara online untuk di edarkan , petugas kemudian mengamankan FH pada malam harinya di desa di kelurahan motoboi kecil dan ,dan saat di amankan dari tangan FH turut di sita obat keras jenis Trihexphenidyl dan Riklona Masing masing satu butir.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi Melalui kasi Humas Iptu IDewa Dwianyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa Ijin.
” Kedua warga Sukabumi yakni SB dan FH diamankan di Mapolres Kotamobagu Berikut Barang bukti Berupa 250 butir obat keras jenis Tramadol , KTP,Tas salempang dan dua buah smartphone , untuk proses penyidikan lebih lanjut.Tagas Kasi Humas( Maruf )
Fandi menox.p