Media Humas Polri // Kuatansingingi
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam upaya penyelidikan dan penanggulangan peredaran narkoba. Pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, menjelaskan “Kegiatan yang dilakukan meliputi Apel Kring Serse untuk penyelidikan dan optimalisasi penanggulangan peredaran narkoba guna mencapai kondisi Harkamtibmas yang kondusif, Memberikan himbauan dan melaksanakan kegiatan razia di tempat-tempat hiburan dan Apel Konsolidasi di Markas Komando Polres Kuantan Singingi,” jelas Kasat.
Sasaran kegiatan razia adalah Cafe Remang-Remang yang berlokasi di Simpang Sambung, Kecamatan Singingi, serta Cafe Remang-Remang di Simpang Handoyo, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain Sekitar pukul 23.00 WIB, para pengunjung tempat hiburan diberikan himbauan dan dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang terlarang.
Sekitar pukul 12.00 WIB, himbauan diberikan kembali kepada pengunjung tempat hiburan untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika. Ditemukan sebanyak 10 botol bir alkohol merk Bintang yang kemungkinan akan digunakan sebagai penutup bagi penggunaan narkotika.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menunjukkan komitmen dalam menanggulangi peredaran narkoba serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya,” pungkas AKP Novris.( Syafrinal )