Sat Res Narkoba Polres Kuningan Bekuk Peredaran Obat terlarang
Media Humas Polri || Polres Kuningan
Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira Pukul 19.30 Wib, telah terjadi Tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi Obat terlarang berupa obat jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCI dan Dextromethorphan yang dilakukan oleh sodara inisial MA Als KIBENG warga Dusun Satu (1) RT 03 RW 01 Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap sodara inisial MA bertempat Di Pinggir jalan Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Dextromethorphan didalam kantong kresek warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh MA serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna hitam.
kemudian ketika melakukan penggeledahan di rumah MA ditemukan barang bukti 2340 (dua ribu empat puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 640 (enam ratus empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI didalam kardus paket J&T yang disimpan di dapur rumah sodara MA.
Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda akan menindaklanjuti dan lengkapi mindik, BAP Saksi & TSK, Pengembangan ke asal mula BB dan jaringannya dan Pemeriksaan BB ke Puslabfor.
Tambah Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Sodara inisial MA dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada Awak Media.@Budi