Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu ribuan pil Ekstasi barang bukti dimusnahkan.
Photo : Kasat satresnarkoba AKP Roberto P Sianturi melaksanakan Konferensi Pers. (ist)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin, KBO Iptu Elimawan, Kasi Propam Iptu Iwan Mashuri dan Kanit II Ipda Sujiwo P Priyono mengatakan, Hari ini Selasa (06/12/2022) kita melakukan pemusnahan Pil Ekstasi sejumlah 8.195 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 7.565 butir, dan sisanya 630 butir digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan.
Selanjutnya AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, Ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap pada bulan September 2022 lalu, pemusnahan ini merupakan persedur hukum agar tidak menyalahi aturan dari dua tersangka yang ditangkap bulan September 2022 lalu, ucapnya
Pemusnahan Pil ekstasi ini dengan cara di blender sampai hancur lalu dimasukkan kedalam air mendidih yang sudah dicampur carbol, acara pemusnahan pil ekstasi ini dihadiri mewakili Forkopimda, Kasi Pidum, Kajari Rantauprapat Hasudungan P Sidauruk, Kasi Barang Bukti Kajari Rantauprapat Ardiansyah Hasibuan, Kepala BNNK Labura Rudi Leo Patra Sitohang, Bidang Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia Eric P Siregar, Perwakilan Dinkes Labuhanbatu Rahmat Hasibuan,
Kepada dua tersangka URAS dan RSS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution