Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Lampung Timur – Media Humaspolri.Com

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika 01 -maret – 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung timur AKBP M.RIZAL MUCHTAR didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial JG (29) Desa Kedaton Kec Kalianda Kab Lampung Selatan.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/23) sekira pukul 14.00 wib di Desa Labuhan Maringgai Kec Labuhan Maringgai Lampung Timur. ” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0,34 Gram dan 6 buah plastik klip bening.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Amir)

Pos terkait