Sat Res Narkoba Polres Majalengka Dampingi Dinkes Lakukan Monitoring Ke Sarana Pelayanan Kefarmasian

Sat Res Narkoba Polres Majalengka Dampingi Dinkes Lakukan Monitoring Ke Sarana Pelayanan Kefarmasian

Media Humas Polri Com || Majalengka

Bacaan Lainnya

Sat Res Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama anggota mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melakukan Monitoring Ke Sarana Pelayanan Kefarmasian di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (24/10/2022) sore.

Kegiatan pelaksanaan monitoring dan Pengawasan tersebut Sesuai Surat Edaran Plt.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian RI dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya mengatakan, hari ini kami mendampingi Dinkes Kabupaten Majalengka untuk memonitoring dan mengecek peredaran obat sirop anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“Pihak kepolisian bersama Dinas Kesehatan secara pro aktif melakukan pengecekan ke Apotek-apotek dan Minimarket”,ujarnya.

Lebih lanjut, papar Kasat Narkoba, pihaknya  melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek-apotek. ataupun Depot yang menjual obat-obatan berbentuk sirop sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.

Disaat dilakukan sidak sejumlah obat sirop yang telah dilarang edar oleh pemerintah, seperti sirop merek Unibebi Batuk 60 Ml, sirop merek Unibebi  Demam 100 Ml dan sirop merek Tremorek Plus 30 Ml, sudah damankan oleh pihak toko-obat atau apoteker serta tidak lagi diperjual belikan,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Majalengka apt.Intan Gita Melinda,S.Si menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirop yang sementara ini  dilarang untuk diedarkan.

Ia mengatakan, kegiatan sidak ini guna memberi sosialisasi dan imbauan serta pembinaan tentang pengawasan peredaran obat sirop untuk anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” sebutnya.@Budi

Pos terkait