Muratara || Media Humas Polri
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara Jumat, 4 Agustus 2023. Kegiatan pengungkapan kasus ini berlangsung di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S. I. K, M. H melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Johni Martin, SH, bahwa Pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara adalah seorang laki – laki bernama Sutra Hasis Wandi Bin H. Abu Zahar, berusia 37 tahun, pekerjaan buruh petani, dan alamat Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, berikut dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah:
1. 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,66 (enam koma enam enam) gram.
2. 1 (satu) buah pil ekstasi dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam satu) gram.
3. 13 (tiga belas) plastik klip bening kecil.
4. 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam.
5. 1 (satu) Unit Motor Crf warna merah putih.
6. 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru muda dengan case warna hitam.
Kronologis bermula dari AKP Johny Martin, S. H., Kasat Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Lesung Batu. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Johny Martin, S. H memerintah Kanit IPDA Andri Firmansyah, S. H bersama tim untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,dan sebelum tim bergerak ini bergerak, terlebih dahulu diberi arahan dan petunjuk oleh AKP Johny Martin, S. H, Kasat Narkoba.
Pada hari Jumat sekira Pukul 13.30 WIB, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara IPDA Andri Firmansyah, S. H melaksanakan operasi sesuai petunjuk dan arahan Kasat Res Narkoba, saat di jalan melintas seorang laki – laki mengendarai sepeda motor di jalan Desa Lesung Batu, kemudian diberhentikan namun berusaha melarikan diri dan membuang satu buah kotak rokok.
Tim Operasional Sat Res Narkoba akhirnya berhasil mengamankan laki – laki yang mengaku bernama Sutra Hasis Wandi Bin H. Abu Zahar, kemudian dilakukan pemeriksaan kotak rokok yang dibuang itu, setelah diperiksa dengan disaksikan oleh Sutra Hasis Wandi ternyata isi kotak rokok itu hasilnya ada:
1. 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,66 gram
2. 1 (Satu) dan buah pil ekstasi dengan berat brutto 0,61 gram.
3. 13 (Tiga Belas) plastik klip bening kecil juga ditemukan di lokasi kejadian.
Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara kemudian membawa pelaku Sutra beserta barang buktinya itu ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Muratara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara, ujar AKP Baruanto.
Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Masri Syah)