Sat Reskrim Kapolres Oku Selatan Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Muaradua || Media Humas Polri.Com

Satreskrim Polres OKU Selatan terima laporan kasus dugaan tindak kekerasan oleh oknum Kadus (kepala dusun) terhadap warganya yang masih di bawah umur. Sesuai STTLPN/73/VIII/2023/Sumsel/SPKT/Polres OKU Selatan, Senin (21/8) sekira pukul 23.30 WIB. Pelapor, Saiman Bin Sarkawi. Terlapor, berinisial A dan R. Tempat Kejadian Perkara di Blok 1 Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan pada hari Senin (21/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban JS Bin Saiman diduga telah menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom, S.H, M.H mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tidak akan setuju dalam hal ini, tindak kekerasan terhadap anak, apapun kesalahannya.

“Walaupun anak ini melakukan kesalahan, tapi bukan menindak dengan kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan. Itukan mestinya anaknya bisa dibina dengan baik-baik, karena dianggap anak itu yg melakukan kesalahan, namun, belum mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu salah atau benar,” jelasnya, Senin (21/8/2023) malam.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan anak tersebut di luar dari ketidaktahuannya benar atau salahnya tindakannya tersebut.

“Kita yang lebih dewasa, dan lebih-lebih kita sebagai aparat pemerintah desa (kepala dusun) setidaknya kita bisa membina atau memperingati anak tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang tidak mereka ketahui benar atau salahnya,” ungkap Baladi.

Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk menyelesaikan kasus ini.

“Adapun kasus di belakang ini bagaimana akhirnya, intinya kami akan melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai,” imbuhnya.

Biladi berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi bagi pemerintah, Atau pemerintah desa yang lainnya dan lebih mengutamakan penyelesaian permasalahan anak dengan kasih sayang.

“Kita berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, kembali lagi kita sebagai aparat desa dan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap anak yang ada dilingkungan kita, bukan membina atau mendidik dengan kekerasan, tetapi dengan perasaan dan kasih sayang terhadap anak,” tutup Baladi. (Ali Umar)

Pos terkait