Media Humas Polri//Banjarbaru
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin / ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, S.Tr.K.
Seorang laki – laki berinisial “MSB” yang berusia 28 Tahun warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi. Barang bukti yang turut diamankan petugas yaiti 1 (Satu) Unit alat berat jenis Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan 1 ( satu ) buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti dimana saat tiba dilokasi petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah dan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai ijin atau legalitas terkait perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
“Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi untuk kepentingan proses hukum”, jelas AKP Haris.
“Pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tutupnya. ( irfani )