MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA
Kejadian yang sempat viral di medsos beberapa waktu yang lalu. Sebuah vidio durasi pendek tentang adanya dugaan praktek premanisme yang kemudian kurang dari satu jam berhasil ditangkap pelakunya Inisial *J*, laki, 49 th, Buruh/Keamanan Pasar, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Perkaranya hari ini diselesaikan dengan cara Restorative justice. Dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH didampingi Ipda Bastian Dhira OW S.Tr.K. selasa (23.5.23)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. SH.S.IK.MH mengatakan Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Lanjut Ariek Indra Sentanu “Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan”. Ujarnya melalui Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.MH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kedua belah pihak korban dengan tersangka serta di dampingi perangkat desa dari pihak tersangka. Diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pungkas Iptu Ngatidja. (Didi.S)