Sat Reskrim Polres Cirebon Kota ungkap kasus Curas minimarket

MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA

Akhirnya upaya dan kerja keras Sat reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di minimarket Alfamart Blok Bebekan RT/RW 03/02 Ds. Kemlaka, kecamatan Tengah Tani, kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

Tersangka dalam kasus ini adalah lima orang. Ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH dalam konpres pagi ini. Rabu (10.5.23)

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SM dalam kasus lain oleh pihak polresta Cirebon. Tim yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al Afghani, SH.MH. segera berkoordinasi dengan Reskrim Polresta Cirebon. Ujarnya didampingi wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.MH dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Hasil interogasi tersangka SM mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart tengah tani bersama PI, SA, OM ketiganya dari Lebak dan UD dari Susukan, kabupaten Cirebon.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket Alfamart dan menodong karyawan dengan golok, memukul, dan mengunci mereka di dalam kamar gudang.

Kemudian, para pelaku berhasil mengambil uang yang ada di laci kasir dan brankas. Korban yang mengalami kerugian adalah inisial II, Ds. Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, dengan total kerugian senilai Rp. 33.547.633 dan 9 bungkus rokok Sampoerna Mild. Ujar Kapolres Ciko.

Dua dari lima tersangka, yaitu PR dan SP, berhasil ditangkap di rumah mereka di Lebak pada tanggal 16 Maret 2023. Sementara itu, tersangka SM masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena saat ini berada dalam tahanan polresta Cirebon, dan tersangka OM dan UD dari Susukan kabupaten Cirebon masih dalam pengejaran. Ujarnya didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berupa satu buah golok beserta sarungnya, satu pasang sandal Pakalolo, dan satu buah flashdisk rekaman perampokan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Pungkasnya.

Kapolres Cirebon Kota mengapresiasi upaya tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus Curas ini dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tutup Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH. (Didi.S)

Pos terkait