Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap kasus TPPO

MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.IK.MH memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon kota, Rabu (14/06/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka D (44) , dan R (60) DPO warga karang Ampel Indramayu yang sekitar bulan Desember 2020 menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada Wasiah (42) dan Rohmah (42) warga Kapetakan wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu ” Di duga tersangka mengiming -imingi korban diberikan uang fee Sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) bila berangkat melalui pelaku

Dan juga di iming-imingi mendapat gaji sebesar 1.200 (seribu dua ratus) Riyal saudi atau apabila di Rupiahkan Sekitar Rp. 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Perbulan sebagai asisten Rumah tangga ” Jelas Kapolres Cirebon Kota.

Adapun persyaratan korban hanya FC KTP dan FC KK selanjutnya tersangka D menghubungi R untuk mengurus medical cek up, paspor dan visa di kantor imigrasi Tasikmalaya dengan tujuan kunjungan selama 30 hari ke luar negeri (Arab Saudi)

Korban di berangkatkan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia, setelah bekerja selama tiga bulan lalu Korban menghubungi keluarga di Indonesia meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia dikarenakan sedang sakit.

Atas permintaan bantuan tersebut,keluarga korban melaporkan ke Layanan Terpadu diarahkan untuk membuat laporan,kemudian mendatangi tersangka D dan D menghubungi sdri R untuk memulangkan korban dan pada tanggal 4 April 2023 korban pulang Indonesia”. Jelas Kapolres Ciko

Di Tambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota” para tersangka dikenakan pasal pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UURI No.18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(ancaman paling singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun, Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta)”. Pungkas Iptu Ngatidja.SH.MH. (Didi.S)

Pos terkait