Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor
Media Humas Polri|| Demak
Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 di Area gudang kayu Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Saat itu sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa anaknya ke gudang kayu pukul 08.00 WIB, diparkir didalam gudang, ketika pukul 09.18 WIB anaknya korban akan membeli jajan untuk pekerja gudang, mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di gudang, dari pengecekan tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor.
“Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Senin (9/9/2024).
Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintahi keterangan.
“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ungkap Winardi.
Lanjut Winardi setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE. dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,”ungkap Winardi.
Winardi menjelaskan modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.
“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor,” jelas Winardi.
Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.(Munthohar_Ershi_Ismun)