Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor Dengan teknik Kepolisian

Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor Dengan teknik Kepolisian

Media Humas Polri|| Demak

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menghimbau kepada masyarakat agar sepeda motor aman tidak dicuri yaitu memarkir kendaraan ditempat yang aman dan di tambah kunci ganda.

Hal ini diungkapkan Winardi saat gelar perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di Polres Demak, Rabu (18/9/2024).

Perkara yang digelar adalah perkara pencurian sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi: H-3369-BNE warna merah yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Winardi menceritakan kronologi pencurian, saat itu sepeda motor milik Dian Megasari (27) pukul 16.00 WIB di parkir adik korban didepan rumah dalam keadaan kunci masih menempel disepeda motor, sekira pukul 18.00 WIB sepeda motor akan digunakan oleh korban sudah tidak ada, setelah itu korban mencari disekitar tempat diparkirkan kendaraan tidak menemukan.

“Selanjutnya korban menanyakan kepada anggota keluarga ternyata tidak ada yang mengetahui sepeda motor tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” ungkap Winardi.

Winardi mengatakan setelah adanya laporan tersebut dilakukan olah TKP dan penyelidikan mengerucut ke pelaku M (38) Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pencurian sepeda motor tersebut.

“Dengan melakukan teknik dan cara-cara Kepolisian pelaku dan sepeda motor dapat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Demak,” kata Winardi

Selanjutnya Winardi menjelaskan selain pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Dian Megasari, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor milik syukur Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.(Munthohar_Ershi_Ismun)

Pos terkait