Sat Reskrim Polres Dumai Ciduk Tersangka Penggelapan HP

Sat Reskrim Polres Dumai Ciduk Tersangka Penggelapan HP .

DUMAI ( Media Humas Polri ), Pria berinisial JM (21) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diciduk Sat Reskrim Polres Dumai karena melakukan penggelapan handphone, Sabtu (07/01/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, JM (21) berhasil diamankan atas Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukannya pada Senin (02/01/2023) lalu.

“JM (21) dilaporkan oleh rekannya usai membawa kabur 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint. Kejadian tersebut bermula saat JM (21) meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelfon rekan mereka yang lainnya, akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.699.000,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (08/01/2023).

Tak hanya JM (21), Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kotak Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint dan 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM (21) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Rilis : Humas Polres

Penulis : Fitri

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait