Media Humas Polri Teluk Kuantan
TELUKKUANTAN,- Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Anggota Satuan Reserse Kriminal polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 2 (dua ) orang kawanan pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi Minggu (03/12/2023) sekira Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “korban WDP (31) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polres Kuansing, diketahui kejadian terjadi pada hari minggu (03/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.”
Kejadian berawal dari Sdr. M menghubungi Korban melalui video call yang yang mengatakan bahwa rumah korban (WDP) yang beralamat di dusun pasongik, desa muaro sentajo, kec. sentajo raya telah dimasuki orang tidak dikenal dan diperlihatkan kepada saya kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan.
Mendapat informasi tersebut korban menghubungi Sdr. Y untuk menjemput ke muara sijunjung sumatera barat, karena pada saat kejadian korban dan keluarga pergi keluar daerah. sekira pukul 24.00 WIB korban sampai dirumah, saya langsung masuk kedalam rumah dan mendapati keadaan rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah korban memperhatikan keadaan didalam rumah pintu jendela samping rumah dibobol pakai linggis sampai lepas, lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian didalamnya berserakan. Setelah diperiksa beberapa barang-barang telah hilang berupa 6 (enam) karton rokok merk Moest, 5 (lima) karton rokok merk Onbold, 2 (dua) karton rokok merk OKE, 3 (tiga) tim rokok merk Sampoerna, cincin 2 emas, emas 1 (satu) gram dan celengan anak yang tidak tahu pasti berapa nominalnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 139.560.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah. Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curat
sedang berada di Desa Kebun Durian Kabupaten Kampar. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim Polres Kuansing memerintahkan Tim Opsnal Polres Kuansin untuk segera meluncur ke lokasi,”
Setibanya di lokasi tesebut Tim Opsnal menangkap terduga pelaku TD (43) dan lansung dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan dari pelaku di dapati bahwa ia beraksi dengan rekannya yaitu I (49) dan Tim Opsnal lansung menuju ke lokasi dan Mendapati pelaku I (49) sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Setelah diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
“Barang Bukti diamankan 4 Unit Elektronik Video – 4 (empat) buah kamera pengintai (CCTV), 2 Lembar Surat Berharga Kwitansi – 2 (dua) buah faktur bon rokok, 200 bungkus rokok merk sampoerna, 1 buah linggis, Uang senilai Rp 179.000, 1 Helai sweater bertuliskan SUPREME warna biru dongker, 2 pasang sepatu sneakers, 1 Helai baju kaos oblong warna kuning dan 1 Helai celana jeans pendek,”
“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tutup AKP Linter. ( Syafrinal )