Media Humas Polri || Telukkuantan
Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengamankan pria berinisial MH (28) lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan “Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 17 November tahun 2023 sekira pukul 16.30 WIB terduga pelaku MH (28) meminjam kendaraan sepeda motor milik korban AF (19) yang pada saat itu sedang berada di kontrakan Azzura Sungai Jering, kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut dan akhirnya terduga pelaku pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor tersebut, ,” ungkap AKP Linter.
“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB terduga pelaku MH (28) kembali ke kontrakan Azzura untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban, sekitar pukul 19.15 WIB korban AF (19) berniat ingin mengambil helm dikarenakan cuaca hujan dan seketika itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, melihat kejadian itu korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Kuansing dan membuat laporan atas kejadian tersebut,” jelas AKP Linter.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Pada Hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 21.30 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban akan di jual. Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho S.H M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut benar milik korban AF (19).
“Setelah dilakukan pengembangan didapatilah informasi bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh terduga pelaku MH (28). Setelah mengetahui informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH (28) di Wisma Elvano di Desa Beringin Taluk Pada Pukul 00.10 WIB. Setelah diamankan Terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan di bawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Jadi selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor duplikat, 1 (satu) kunci sepeda motor asli, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (satu) buah handphone, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 UU nomor 1 tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)