Media Humas Polri // Kuatansingingi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Menurut keterangan yang diperoleh, pelapor atas kasus ini adalah ES (45), sementara korban bernama AM (16). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AJR,” ungkap kasat.
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.
Kronologis kejadian bermula pada bulan Maret 2022, di mana korban, AM (16), mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh AJR (18) sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2022. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuantan Singingi.
Setelah menerima laporan, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap AJR (18) di Kecamatan Logas Tanah Darat. Tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai tindakan seperti membuat laporan polisi, mencatat barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dan memeriksa tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka,” tandas AKP Linter. ( Syafrinal )