Media Humas Polri // Telukkuantan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing Akbp Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing Akp linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, korban melaporkan kepada pelapor (ibu korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya,”
“Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Akp Linter.
“Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku. Tim operasional berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi,” ungkap Akp Linter.
Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia,” tandas AKP Linter mengakhiri. ( Syafrinal )