Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana PETI 30 Rakit PETI Dimusnahkan

Media Humas Polri//Kuansing

Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir pada Kamis (23/01/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Budi Santoso (35) dan memusnahkan sebanyak 30 unit rakit PETI dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Kuansing terkait aktivitas PETI di daerah Pulau Baluang, Desa Tanjung Pauh. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., yang memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M., beserta tim opsnal untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (35). Sementara itu, beberapa pelaku lainnya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan timnya untuk memusnahkan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebanyak 30 rakit PETI dihancurkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Pelaku yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengungkapan ini menghadapi beberapa hambatan, antara lain Luasnya area lokasi PETI memudahkan pelaku untuk mendeteksi kedatangan petugas, Lokasi yang terpencil dan jauh dari pemukiman warga mengharuskan petugas berjalan kaki dan menyeberangi sungai untuk mencapai tempat aktivitas PETI dan Kondisi geografis yang sulit menambah tantangan dalam pelaksanaan operasi.

Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Reskrim Polres Kuansing, yaitu:
AKP Shilton, S.I.K., M.H., IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M., AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Alvabert Pranata, Brigadir Hendrik, Brigadir Rizky Supri Yoga, S.H., Briptu Aldio Febriandi, Briptu Memed Ali Akja dan Briptu Srisman Gea, S.H.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., memberikan imbauan tegas kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. “”Saya mengimbau kepada seluruh pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lingkungan. Mari kita jaga kabupaten kuansing untuk generasi yang akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” tegas Kapolres.

“Operasi ini selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.( Syafrinal )

Pos terkait