Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penggelapan Dana PT Pendidikan Ganesha Operation
Media Humas Polri|| Kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penggelapan Dana oleh Karyawan PT. Pendidikan Ganesha Operation berinisial NZ (21) yang terjadi di PT. Pendidikan Ganesha Operation (Tempat Bimbingan Belajar), Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian ini dilaporkan oleh DS (29).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, SIK, MH, mengatakan, “Peristiwa penggelapan ini terjadi pada hari Senin (22/7/2024), pukul 12.00 WIB, dengan Barang Bukti berupa Isi saldo dana Rp. 450.000, Rp. 490.000, Rp. 1.000.000, Rp. 1.000.000, Rp. 1.000.000, Setor dari BRI LINK Rp. 300.000,- ke rekening atas nama NZ (21), Setor ke Bank BNI Rp. 8.000.000,- ke rekening atas nama NZ (21), 1 unit sepeda motor Revo warna hitam milik PT. Ganesha Operation dan 1 unit handphone merk Samsung A50 warna hitam,” ujar Kasat Reskrim.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor DS (29) memerintahkan RE, seorang customer service, untuk menyetorkan penerimaan dana bimbingan belajar PT. Pendidikan Ganesha Operation sebesar Rp. 14.189.000,- ke Bank BNI menggunakan sepeda motor Honda Revo milik PT. Pendidikan Ganesha Operation.
Pada pukul 15.00 WIB, pelapor menghubungi tersangka NZ untuk menanyakan apakah setoran sudah selesai dilakukan. Namun, tersangka memberitahukan bahwa masih dalam antrian. Hingga pukul 17.00 WIB, pelapor mencoba menghubungi tersangka kembali, namun nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Hingga saat ini, tersangka tidak dapat dihubungi dan tidak kembali ke kantor. Akibat kejadian tersebut, PT. Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sebesar Rp. 21.189.000,-. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, pukul 16.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penggelapan atas nama NZ (21) sedang berada di sekitaran Kota Teluk Kuantan, Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, Kelurahan S. Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, SIK, MH, memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing untuk menuju ke lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan pelaku di rumah warga sekitar Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah pada pukul 16.30 WIB. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
“Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengambil beberapa langkah untuk menangani kasus ini, antara lain membuat laporan polisi, melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kuansing,” pungkas Kasat Reskrim.(Syafrinal)