Media Humas Polri // Telukkuantan
Sat Reskrim Polres Kuansing amankan 4 (empat) pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa solar dan pertalite di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Kamis (25/1/2024) Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan “Adapun kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan oleh beberapa sopir pembawa mobil Tangki Pertamina yang berisi BBM bersubsidi.
Melakukan transaksi jual beli minyak yang dibawanya dengan cara membuka segel dan membuka kran Tengki dan dimasukkan kedalam jerigen volume 30 liter yang telah disiapkan oleh pembelinya, jual beli tersebut diduga dilakukan setiap hari di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing”.
“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, tim melakukan penyelidikan ke TKP tersebut dan ditemukan 1 (satu) unit mobil tengki membawa BBM merk Pertamina berhenti di halaman warung (TKP),” ungkap AKP Linter.
“Sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya bahwa mobil angkut BBM bersubsidi kebiasaanya menjual minyak tersebut dengan cara terparkir di halaman salah satu warung dan ditunggu oleh pembelinya menggunakan mobil Toyota agya, melihat hal tersebut Kanit tipidter IPDA Hainur Rasyid, SH, yang memimpin penyelidikan melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH”.
“Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Tim Ospnal langsung mengamankan diduga pelaku berinisial JJ (21) dan AP (23) yang saat itu sedang mengangkat jerigen yang berisi BBM bersubsidi kedalam mobil Toyota agya, sedangkan pelaku D (45) dan AS (38) di amankan didalam mobil tanki BBM yang dibawanya, kemudian para pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum,” jelas AKP Linter.
Barang Bukti diamankan berupa 1 (Satu) unit mobil tronton R.10, merk Hino, jenis angkutan BBM pertamina, 3 (tiga) galon 30 ltr berisi solar subsidi, 3 (tiga) galon 30 ltr pertalite, 10 (sepuluh) galon 30 ltr dalam kondisi kosong, 1 (satu) unit mobil R.4 merk Toyota agya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
AKP Linter menambahkan, “saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum, dan dijerat pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutupnya mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )