Sat Reskrim Polres Kukar Tangkap Seorang Perempuan Kedapatan Promosi Situs Judi Online
Media Humas Polri||Kutai Kartanegara
Polres Kukar berhasil meringkus pelaku tindak pidana judi online di Kecamatan Tenggarong. Yakni dengan pelaku EF (23), seorang mahasiswa. Ia ditangkap pada Senin (15/7/2024) pada pukul 17.00 WITA, di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh, setelah mempromosikan judi online dari medsos miliknya.
Dari dua akun medsos yang diketahui milik pelaku, Polres Kukar mendapatkan kebenaran bahwa pelaku mempromosikan situs judi online.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial untuk promosi judi online , 1 capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai sejumlah Rp. 755 ribu
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih 3 bulan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Dirinya terancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tanun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.(Alfian )