Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam Berhasil mengamankan pelaku pencurian di Elvi Laundry

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasubnit PID M Polres Labuhanbatu Iptu Arwin Jumat (07/04/2023 ) menyampaikan, Sat Res Krim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan DF ((25) tersangka pelaku pencurian di ELVI LAUNDRY Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu Kamis (06/04/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari laporan saksi korban Marlina yang bekerja di Elvi LAUNDRY melaporkan kepada Petugas bahwa HP dan uangnya hilang, usai laporan diterima di Sat Reskrim langsung Personel Sat Reskrim memburu pelaku dan dalam lebih kurang tujuh jam tersangka pelaku pencuri ini dapat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Resum Ipda Ilhamsyah mengatakan, Tersangka pencuri HP merk C11 dan uang kontan sejumlah Rp.52.000 (lima puluh lima ribu) di Elvi LAUNDRY telah kita amankan bersama Ka.Team Tekab Aipda Indra Dani dan Personel lainnya.

Tersangka diamankan dirumahnya di jalan Perumnas Padang pasir, tersangka koperatif dan mengakui perbuatannya untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka kita amankan di Polres Labuhanbatu, sebut Kanit Resum Ipda Ilhamsyah. (Thamrin Nasution)

Pos terkait