Media Humas Polri || Labuhanbatu
Satres Krim Polres dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba SE menangkap Ishak Ritonga (40) Warga Kampung Baru gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Kamis (09/11/23) tersangka penggelapan mobil rental sesuai dengan Laporan Polisi Nompor : LP/B/1189/X/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 06 Oktober 2023 atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Jumat (10/11/23) menjelaskan, Berdasarkan laporan korban Ema Vusvita Pemilik Perusahaan rental mobil PT Ema Vusvita Anugrah berawal dari RA isteri Ishak Ritonga Jumat (29/09/23) akan memakai mobil korban selama 5 ( lima) hari untuk melihat keluarga yang berduka.
RA mengatakan kepada korban mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN, mengingat sudah saling mengenal dan RA juga sering merental mobil korban, langsung korban meminta salah seorang Karyawannya E boru Hasibuan menyerahkan, (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam metalic BK 1569 YAD kepada Ishak Ritonga.
Menurut korban Rabu (04/10/23) sekitar pukul 10.30 Wib korban mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id track ( GPS) yang terpasang didalam mobil dipakai Ishak telah dilepas p mengetahui hal, tersebut korban menghubungi RA isteri Ishak Ritonga namun tidak tersambung mobil pun tidak dikembalikan akibat dari kejadian-kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan melaporkan kejadian ini di Mako Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)