Sat Reskrim Polres Labusel Giat Press Release Ungkap Kasus TP Penyalahgunaan BBM Subsidi
Media Humas Polri||Labusel
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah dilobi depan Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/8/2024).
Dalam keterangannya saat press release, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan dan perniagaan BBM Subsidi secara ilegal pertama kali pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib diwilayah Torgamba.
“Diwaktu itu Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan 30 jerigen beserta 1 unit mobil pickup carry yang mengangkutnya bersama 3 tersangka.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan juga berhasil mengamankan 2000 liter pertalite dengan 1 orang tersangka.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 14.00 wib diwilayah Kecamatan Sungai Kanan berhasil mengamankan 17 jerigen pertalite dan menahan 1 orang tersangka”.jelas AKP Gurbacov yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono, KBO Satreskrim IPTU F. E. Sigiro, S.H., M.H., Kanit II Pidsus Satreskrim IPDA Zulkarnain Batubara, Kanit Provost IPDA Wilmar Tampubolon.
Selanjutnya, AKP Gurbacov mengatakan pengungkapan berikutnya pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib diwilayah Sungai Kanan dan berhasil mengamankan 5 jerigen dan 1 tersangka.
“Di TKP saat itu juga ditemukan dan diamankan 18 jerigen solar dan 7 jerigen pertalite namun tidak ada yang mengakui kepemilikan 25 jerigen tersebut.
Dari semua barang bukti telah diamankan dan disita oleh Polres Labuhanbatu Selatan dan namun para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik karena para tersangka kooperatif dan kesemua tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Mengenai sanksi pidananya adalah ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan/atau denda 60 Milyar”.sambung Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Gurbacov menghimbau kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan agar tidak melakukan penimbunan maupun niaga BBM secara ilegal.
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kami terkait penimbunan ataupun penjualan BBM secara ilegal karena kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang masih bermain BBM secara ilegal.
Apabila masyarakat ingin melakukan usaha UMKM, silahkan datang ke Dinas Perindag Kabupaten Labuhanbatu Selatan ataupun kepada kami Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk berkonsultasi terkait dengan syarat maupun legalitasnya.
Mengenai keterlibatan SPBU dalam penjualan BBM ilegal, masih didalami oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Apakah ada hubungan antara para tersangka dengan oknum yang ada di SPBU atau bagaimana mekanisme dalam pengambilan BBM tersebut dan peran masing-masing yang terlibat didalamnya”.pungkas AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim.(M.Y.K.Simanjuntak)