Sat Reskrim Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan 4 Pelaku Berhasil Ditangkap
Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kegiatan press release terkait kasus tersebut digelar di halaman Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/10/2024) yang dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian setempat, termasuk Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim, dan Kasihumas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, serta insan pers.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini.
“Para tersangka yang ditahan adalah PR alias Uli (lk/37 tahun), HYS alias Mat Jebon (lk/41 tahun), MAB alias Arkam (lk/24 tahun), dan AR alias Awal Kampak.
Ke empatnya ditahan sejak awal Oktober 2024 di Polres Labuhanbatu Selatan”. Buka Kasat Reskrim.
Selain itu, ada beberapa pelaku yang masih dalam pencarian, termasuk AR alias Cail, Feri, Cukcek, ASS alias Maman, dan Junaidi, yang semuanya terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah tojok, satu tombak, dua batang piber egrek, serta senjata-senjata seperti senapan angin milik korban dan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu, dan sebuah proyektil peluru”. Sambung AKP Gurbacov.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, pihak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan tindakan kriminal terorganisir, di mana para pelaku menggunakan senjata tajam dan senapan angin untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena selain melibatkan pencurian dengan kekerasan, juga ditemukan indikasi penggunaan narkoba oleh beberapa pelaku.
Salah satu bukti penting yang diamankan adalah proyektil peluru yang diambil dari tangan korban, yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat penembakan dengan senapan angin oleh pelaku.
Selain itu, ditemukan klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim menambahkan bahwa tindakan keras akan diambil terhadap para pelaku kejahatan ini, dan kepolisian saat ini terus memburu lima tersangka lainnya yang masih buron. Kelima tersangka tersebut adalah Akhiruddin Ritonga alias Cail, Feri, Cukcek, Aman Saputra Siregar alias Maman, dan Junaidi, yang diduga juga terlibat dalam aksi kriminal yang sama. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain upaya penegakan hukum, Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan main hakim sendiri, karena penegakan hukum yang profesional akan selalu menjadi solusi terbaik untuk menangani tindak kejahatan.
AKP Gurbacov menyampaikan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menegakkan hukum di wilayah hukum mereka.
“Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan setiap masalah hukum kepada pihak yang berwenang”.tegas AKP Gurbacov, S.I.K., S.H., M.Krim.
(M.Y.K.Simanjuntak)