Lembata, Media Humas Polri.Com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Marsianus Bala alias Eman yang bertempat di halaman Reskrim Polres Lembata pada, Selasa ( 18/7/2023) pukul 14.00 WITA.
Kasus pembunuhan terhadap Marsianus Bala tersebut terjadi 21 Mei 2023 yang lalu di desa Hingalamahengi kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata.
Dalam rekontruksi yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Lembata, IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K. penyidik Satreskrim Polres Lembatan menghadirkan satu tersangka yaitu SYAMSUL BAHRI alias SAM warga desa Hingalamahengi yang di perankan oleh tersangka sendiri, sementara korban diperagakan oleh BRIPDA MUHAMMAD IKBAL MUAZAKKIR anggota sat Reskrim Polres Lembata dan 9 saksi atas nama Abdul Salam, Burhan Nudin, Faisal Farandio, Adrian Ari Candi, Gaylord Jethroaji sarabiti, Usman Opong datoq, Tiborotius Adonara bokilia, dan Yohanes Eudes Otan, dan. Yeremias Tote,
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh PLT Kasi Pidum, Isfardi SH.MH dan staf Kejaksaan Negeri Lembata, Personil Satreskrim serta pihak keluarga korban dan keluarga saksi.
Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui KBO Reskrim Polres Lembata, IPDA Syahri Fajar Hamika, mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 7 adegan kasus pembunuhan terhadap korban dimana Tersangka SYAMSUL BAHRI alias SAM melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara menikam korban Marsianus Bala menggunakan pisau terjadi pada adegan ke 6 dan 7 yang membuat korban langsung tersungkur ke tanah,” ucap IPDA Syahri.
Lanjutnya, Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman Maksimal hukuman Mati dan penjara 20 tahun.
“Rekonstruksi ini perlu dilaksanakan untuk mensikronkan antara keterangan saksi maupun tersangka dengan fakta riil pada saat kejadian dengan seluruh pihak yang terlibat melaksanakan reka adegan ulang dengan memperagakan peran masing-masing dan rekonstruksi dilaksanakan di lapangan Polres Lembata yang diasumsikan sebagai locus de licti atau tempat kejadian perkara” Terang IPDA Syahri.
Ditambahkannya, Setelah rekontruksi ini akan dikirim kembali Berkas perkara ke Jaksa penuntut umum Kejari Lembata. Tutupya.( Ahmad)