Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kelompok Bermotor Keroyok Korban Hingga Tewas
Media Humas Polri || Majalengka
Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Cikijing – Majalengka, Polsek Cikijing Polres Majalengka mendapatkan Laporan dari Masyarakat adanya Korban ataupun orang yang tergeletak ditengah jalan yang dilaporkan awal sebagai laka tunggal.
Hasil Olah TKP dan Pendalaman kita mendapatkan barang Bukti dan alat Bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan Korban laka tunggal Namun Korban adalah Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang “Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari disaat Konferensi Pres pada Senin (8/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka.
Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian Kegiatan jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di Ruas Jalan Cikijing Pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.
Hasil dari pencarian alat Bukti Kita mendapatkan Video CCTV Kendaraan yang dipakai oleh para pelaku sehingga kita melakukan Pengembangan selama 3×24 Jam kita amankan 15 (Lima Belas ) orang yang merupakan Kelompok Bermotor GBR yang di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan “tuturnya.
Selanjutnya, Dari 15 (Lima Belas) orang dari hasil Penyidikan pihaknya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai Pelaku Pengeroyokan terhadap Korban dengan Motif Emosi pada saat berkendara dijalan”, terangnya.
“Korban berinisial A (29) merupakan Penduduk Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.
Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dan untuk Kedua tersangka berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan Pelaku anak akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan Anak,”pungkasnya.
Kapolres juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti Kendaraan, Bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm,Video CCTV dan juga Pecahan Keramik,
“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.@Budi